Selasa, 15 Desember 2015

UDAH JATOH KETIMPA TANGGA

IRONIS, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Proses Pemindahan Narapidana Dipersulit
Lhokseumawe- Me$inf@rup$ia
 
rutan klas iib  Labuhan deli
                Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Klas IIB Labuhan Deli mengalami musibah kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah, menurut ZKR  bahwsannya proses pemindahan yang diajukan pihak keluarga kepada Dirjen Pemasyarakatan berakhir dengan kerugian materil dan telah dilaporkan kepada yang berwenang.
Senteral Pelayanan Kepolisian Republik Indonesia POLDA ACEH, Resort Lhokseumawe, diduga kuat terkait Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh sanak famili sendiri dan didukung penuh oleh Oknum Penggiat LSM di Sumetara Utara, Medan Ketua Umum LSM OPAS.
       Menurut ZKR yang sangat disesalkannya ialah Pelaku merupakan masih Garis Keturunan Ketiga Dari Bapak dan Ibu yang bisa disebut saudara dekat, ungkap ZKR saat dijumpai di Rutan Klas II B Labuhan Deli, Medan Belawan SUMUT (10/12) ZKR  juga menambahkan Paman, adik Kandungnya Ayah  ZKR, “Rasanya, tak mungkin” ujar ZKR yang tak disangka Paman sendiri yang dipercayakan,  malah sebaliknya membohonginya, seolah menusuk dirinya dari belakang, sehingga ZR Merasa seperti dibodohi oleh ulah pamannya  sendiri.
      Proses pemindahan ZKR yang dikuasakan ternyata disalahgunakan kepercayaan saat itu, lebih dan kurang 5 bulan proses tersebut tak kunjung satu pun kegiatan yang berarti, diduga Pihak keluarga mulai curiga melihat gerak-gerik yang mencurigakan, ditambah lagi tidak selembar dokument apapun bentuknya, yang lebih kejamnya lagi Bahkan Sang Paman memfitnah isteri Korban kepada orang yang berkuasa mengambil sikap atas Kebijakan Proses pemindahan. dengan menyebabkan Pencemaran nama baik, yang dimana IS menyampaikan kepada salah satu Pejabat yang di KANWIL KEMENKUHAM Provinsi Aceh.

        Menurut orang tua kandung ZR mengatakan kepada media ini, awalnya saat proses pemindahan ini dilakukan berjalan dengan baik, namun saat adik kandung org tua ZKR mengambil sikap bantu proses ternyata terbuai oleh bujuk rayu adik kandung dari orang tua ZKR.
Namun ironisnya, berawal saat KEBIJAKAN Kepala Kanwil KEMENKUMHAM prov. Aceh yang enggan Menjawab surat dari dirjen PAS Prihal Permohonan Pendapat terkait Pemindahan Narapidana berdasarkan Surat DIRJEN PAS Nomor : PAS.7-PK.01.01.02 776 tanggal 18 Juni 2015, yang hingga kini tidak dijawab atau menjawab Pertanyaan Pendapat akan pemindahan yang diajukan pihak keluarga.
 
       ZKR mengajukan Pindah dengan yang pertama dirinya dalam Kondisi Kesehatannya tidak baik, berdasarkan surat Keterangan Dokter dirinya disarakan untuk dapat dipindahkan ke LAPAS yang terdekat dengan pihak keluarga.
Akibat atas Kebijakan yang tidak akuntabilitas, Profesional atau setidak-tidaknya mengizinkan atau menjawab permintaan pendapat dari DIRJEN PEMASYARAKATAN, yang saat itu Faturrahman menjabat sebagai  KA. Kanwil KEMENKUMHAM ACEH yang Berakhir tanpa ada kata dan airmata,  kalau saat itu menelan pahit getirnya Kosekuensi perjalanan hidup yang harus dituntaskan hingga amar putusan tersebut, sepenuhnya dijalani tanpa ada rintangan kesusahan yang berarti.
         Seiring waktu berjalan Faturrahman Ka. Kanwil KEMENKUMHA M Aceh saat ini telah digantikan diganti oleh Pak Suwandi, yang saat itu Kuasa Hukum ZR dan DL melakukan konsultasi langsung dan kembali mempertanyakan Kepastian Hukum. Sebagaimana yang diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN, yang disebutkan pada pasal 16, pasal 17 ayat (7). Yang pada dasarnya menurut KAKANWIL ACEH mengatakan “untuk saat ini kami melakukan Rapat Kalapas atau Karutan se Aceh. Untuk menerima permohonan pindah oleh siapa pun yang mengajukannya” ungkap Suwandi saat konsultasi dengan Pelapor, namun setelah dijelaskan oleh kuasa hukum ZR atau DL G.A Chandra mengatakan bahwa proses Pemanggilan Saksi KORBAN sebagaimana yang dimaksud di Undang-undang Pemasyarakatan menyatakan pada Pasal 16 ayat (1) huruf c  Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan : c.Proses peradilan” dan dijelaskan lagi pada pasal 17 ayat (7) “Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.”
 


Namun amat disesali setelah ditelusuri oleh tim investigasi media ini, ternyata ada beberapan nama WBP yang didisposisikan Pemindahan yang diajukan Kanwil SUMUT ke DIRJEN PAS.
 
Menurut chandra pak Kakanwil Aceh mendukung pihak Korban untuk segera mengusut tuntas dan Bongkar Kasus MARKUS yang diperankan oleh oknum penggiat LSM OPAS. Menurutnya perbuatan Pelaku ternyata tidak berprikemanusian atas sesorang yang sedang mengalami musibah, khusus para WBP yang status kemerdekaannya dijegal negara, dan disaat menjalani hukuman atas perbuatan pidana, kok tega-teganya Oknum tersebut sampai hati mengambil kesempatan dan keuntungan atas perbuatannya yang ternyata tercium oleh pihak keluarga yang seterusnya dilaporkan kepada Penyidik POLRES Lhokseumawe peristiwa rangkaian kejahatan, yang diduga kuat dilakukan oleh Krabat Keluarga berserta antek-anteknya.




















Minggu, 31 Mei 2015

KEKERASAN TERHADAP WANITA DIACEH HARUS DITINDAK DENGAN TEGAS

Kekerasan Terhadap Perempuan Dipertanyakan Kekhususannya  

KERNET Truck AB Pengangkut Buah Semangka yang Tidak ada SIM Mengendarai dengan CARA PREMAN PASAR, Korbannya seorang Perempuan Paruh Baya yang dianiya sebanyak dua kali dengan Cukup Keras, Sok dan Trauma Paska Insiden Kekerasan terhadap Perempuan,yakni salah satu warga gampong  Mon Geudong

ME$INF@RUP$IA
Lhokseumawe  –Maryati (51) warga Gampong Mongeudong, salahsatu Korban Kekerasan bersama Kuasa Hukumnya  mendatangi Mapolsek Banda Sakti Resor Lhokseumawe, Minggu (24/5) Sore. Isteri T. Bukhari salahsatu Pengusaha Katring yang membuka usaha dikota lhokseumawe, saat dirinya sedang belanja dipasar Inpres Kota Lhokseumawe simpang Pajak Penggadaian Kota Lhokseumawe, persisinya didepan Market Metro Jl. Listrik Kampung Jawabaru kecamatan Banda Sakti dihari itu dalam keadaan sok dan trauma paska pemukulan yang dinilai sangat melecehkan kaum wanita, dua kali Bugem Kepalan Tinju kearah kepala korban, sempat menimbulkan perhatian orang yang lalu lalang. Maryati  melaporkan penganiayaan yang dilakukan orang yang tak dikenal, yang bernama ABANG Pemuda kelahiran 1991, ini diduga kuat telah melakukan perbuatan Penganiyaan kepada dirinya.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Maryati  mengisahkan, penganiayaan itu dialaminya karena Pengemudi Mobil Jenis Truck Colt Diesel 125 PS Merek Mitsubshi mengendarai dengan cara ugal-ugalan, layak preman yang mengusai pasar Inpres Saat itu Maryati sedang Berbelanja dipasar inpres Lhokseumawe, waktu  jalan mau kembali pulang Maryati terkejut sontak tiba-tiba mobil truck datang dari berlawanan memotong jalan yang dmana ruas Jalan tersebut telah melampaui batas –batas ruas jalan yang sebagaimana diatur dalam tata tertib lalu lintas. Tiba-tiba dengan mengertak sambil menekan pedal gas mobil truck menakut-nakuti Maryati yang sok seketika itu, langsung terkejut, seraya lari meninggalkan Kendaraan yang mau di Langgar oleh mobil yang berjenis truck,”Saat itu tanpa diduga Sopir Truck tersebut sambil keluar dari pintu mobilnya, menghampiri saya”ujar Maryati saat menceritakan kepada Media ini.

Maryati juga menambahkan Pelaku dengan Marah dan murkanya mendekati Maryati sambil, mengucapkan “Awas Kereta kau, apa ngak kau dengar” dan tanpa sempat menjawab korban langsung Dibogem kekepala Dua Kali saat itu luar biasa sakitnya yang dirasakan Maryati. Kaget dan Sok Trauma waktu itu dalam keadaan pusing dan tak mampu untuk membela dirinya. 
Pelaku yang saat itu, seperti sang PREMAN PASAR Langsung menyeret Kereta Korban kepinggir Jalan, agar mobilnya bisa berjalan. Maryati tidak tinggal diam, dirinya merasa telah dilecehkan oleh kaum pria/ Pelaku/AB. Maryati tidak hanya  tinggal diam, Melalui Ponsel seketika itu menghubungi keluarganya, sambil memantau Mobil tersebut dari jauh. Tiba Pelaku-pelaku Terkejut melihat Saksi Korban yang hari ni berbeda.
Selama ini, tambah Wanita Paru baya bahwasannya dirinya tidak pernah bermusuhan dengan pihak manapun dengan raut wajah yang berlinang airmata mengatakan “Saya Mohon Keadilan yang seadill-adilnya,dan Buktikan Kepastian Hukum Bahwa Pelecehan terhadap Wanita dirasakan sangat-sangat Tidak Lah Memihak dan Mengambil sikap dengan Tugas dan Wewenangya, Penyidik  Sektor Banda sakti  POLRES Lhokseumawe untuk dapat melakukan Upaya Paksa (Penangkapan & Penahanan di rekomendasi kan perlu untuk di tindak lanjuti Sevepat mungkin”   terang wanita Karir ini yang kesehariannya bekerja sebagai Pengusaha Katring Pesanan Makan untuk berbagai tempat acara,  Siap antar jemput Pesanan Konsumsi di rumah miliknya.


Disamping itu Ketua Umum LSM GASPARI menyatakan pihaknya sangat menyesali perbuatan Pelechean terhadap kaum wanita “Kasus ini merupakan pembelajaran kita bersama, khusus para perempuan yang ada dikota wajib kita Lindungi dan tentunya kekhususan Prioritas Gender harus dijalani dikota yang kita Cintai ini” ungkap chandra, ia juga menambahkan agar pihak penegak hukum dan para Aparatur Pelindung Rakyat harus menunjukkan sikap yang sebagaimana semestisnya. Chandra mengharapkan kasus segera dilakukan Penanganan dengan sistem cepat akurat dan objektif, Ketua UMUM LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh juga mengharakan Kepastian Hukum yang jelas, hal ini dinilai responbility yang dilaksanakan Penyidik Polsek Banda Sakti sangat Lamban, chandra menceritakan saat awal bemula pelaporan ke Penyidik “ Lantaran korban tidak membawa persyaratan untuk membuat laporan resmi kepolisian, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) saat itu Komanda Regu SPKT AIPDA RUSDIA, memerintahkan untuk membuat Fisum otentik oleh Dokter Kesehatan dirumah sakit KESREM Lhokseumawe” setelah itu ia menambahkan “Penilaian kami terhadap kasus ini Penyidik dinilai kinerjanya Kurang Profesional dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Piket Regu B saat itu sangat tidak masuk akal, membiarkan begitu saja dengan mengembalikan  SIM Pemilik Mobil Truck yang digunakan Pelaku, meski pelaku pun belum diperiksa petugas, seharusnya Objek Alat Penggunaan yang di gunakan dalam perbuatan hal melaksanakan kejahatan sebagaimana bunyi Pasal 40 KUHP “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti”
Upaya hukum terus kami lakukan, dengan harapan rasa keadilan terwujud  apa adanya menurutnya Pelaku segera ditahan, jika tidak diamankan sesuatu akan terjadi pihak keluarga Korban walaubagaimana pun tidak menerima perlakuan pelaku yang dianggap justrus menjatuhkan harga diri dan Martabat Nama Baik Keluarga Besar Korban. (Redaksi)

Jumat, 03 April 2015

YANG BENAR DISALAHKAN & YANG SALAH DI DILINDUNGI


YANG BENAR DISALAHKAN YANG SALAH DI DILINDUNGI


Lhokseumawe -  Terkait peangkapan M Fajarullah (26) warga Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,  yang dinyatakan sebagai  tersangka penyekapan pria cacat bernama Abu Bakar (38) asal Ule Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe , pada hari Jumat 27 Februari 2015 sore, MF yang dituding POLISI sebagai Pelaku Penyekap Pria Cacat AB. yang dilaporkan oleh Nuraini diduga kuat cacat Hukum, Pelapor dalam hal menerangkan dalam keadaan sesuatu yang bukan sebagaimana fakta & realita, maka Kosekeuensi atas Perbuatan tersebut melanggar Pidana  Pasal 317 ayat (1), dan (2). Pidana dengan ancaman penjara 4 Tahun. 


disamping itu Nuraini yang diduga kuat telah melakukan Perbuatan yang juga ada hubungan nya dengan Pasal 242 KUHP, ayat (1) yang bunyi "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun". jika dilihat kronologi dan hasil pantauan Nuraini bersama AB juga Turut serta dalam konspirasi penggelapan Uang hasil penjualan Mobil Xenia. dan memenuhi Unsur 242 ayat  (2) KUHP yang Bunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"

.
Dari Rillis yang di terima Redaksi statusaceh.com Kamis 2 April 2015, Penangkapan dan penahanan terhadap M.Fazarullah tidak mendasar, hal tersebut di sampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Guslian Ade Chandra selaku koordinator Aktivis Pemantau Hukum, Hak Asasi Manusia dan konsultan Hukum pada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia (LSM GASPARI).




Bunyi Rillis tersebut sebagaimana yang di atur dalam KUHP terkait penangkapan yang di laksanakan penyidik Polri Resor Lhokseumawe tidaklah sesuai dengan pasal 17 yakni TIDAK berdasarkan bukti permulaan yang cukup.tanpa ada sebuah upaya pemantauan atau tindakkan Upaya yang tidak dilakukan sebgaiamana Inteligentsi sangat minim.
Namun mengapa penyidikan tersebut seperti terkesan tidak Profesional dan sesuai dengan kode etik Polri, sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.   


Namun ironisnya surat penangkapan dan penahanan diterima pihak keluarga di atas tanggal 20 Maret sejak 20 Februari 2015 pihak penyidik saat melakukan penangkapan yang alat buktinya patut diragukan akan kebenaran objektifitas sebenarnya, Surat penangkapan yang di terima pihak keluarga baru sampai tanggal 21 Maret sejak ditahan 27 Februari 2015.Baik Kabar media Massa maupun online yang telah merugikan pihak keluaraga besar Helmi Arsyad, bersama Kuasa hukum Sedang mempersiapkan diri untuk hari Rabu tanggal 8 April 2015 , tepatnya diPengadilan negeri Lhokseumawe jalan iskandar muda sidang Praperadilan.
.


Pada hari ini Kamis 2 April 2015 kuasa hukum M.Fazrullah melalui Guslian Ade Chandra selaku pemohon Praperadilan mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe tentang dikabulkannya upaya praperadilan atas Polres Lhokseumawe mengenai. 


  • Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan  &  permintaan ganti rugi atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat tidak sahnya penghentian penyedikan atau penuntutan dan ada benda yang disita termasuk alat pembuktian.



PN Lhokseumawe juga menetapkan pada kamis tanggal 9 April 2015 jam 9:00 Wib pagi sidang perdana praperadilan dan memerintahkan Penyidik Polres Lhokseumawe menghadapkan tersangka beserta petugas-petugas yang berhubungan dengan penangkapan/penahanan tersebut ke Persidangan PN Lhokseumawe seperti tertuang dalam penetapan PN Lhokseumawe dengan Nomor: 01/Pen.pra/2015/PN-Lsm.



     Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan 
demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. 
Dalam waktu yang tidak terlalu lama juga diharapkan Agar pihak Propam Polda Aceh menindaklanjuti laporan keluarga  M.Fazrullah  atas Penangkapan dan penahanan terhadap M.Fazarullah yang tidak mendasar yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lhokseumawe khususnya Kasat Reskrim dan para Penyidik pembantu yang terkait pada waktu insiden upaya paksa (27/2) penyidik Polres Lhokseumawe, juga dilaporkan dalam pengaduan masyarakat yang disingkat dengan DUMAS, Direktorat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh juga diharapkan segera untuk dapat memerikasa nama-nama Anggota Polres yang di laporkan oleh keluarga M.Fazrullah, ini di sampaikan oleh pihak Propam Polda dengan menghubungi kuasa hukum M.Fazrullah melalui handphone seluler seperti dituturkan Guslian Ade Chandra kepada Pimpinan Redaksi statusaceh.com.

Sampai berita ini di turunkan Redaksi statusaceh.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Cahyo Hutomo SIK, Kabid Humas Polda Aceh AKBP T.Saladin SH, dan Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi., namun belum berhasil terhubung namun pihak Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi. (Redaksi)